tarif layanan-unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat-badan layanan umum daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 128, BD.2021/NO.130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Sadan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; eraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas, bembebasan Tarif Layanan dan pembiayaan pelayanan kesehatan di BLUD UPTD Puskesmas. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- Lampiran I dan II pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2018 dicabut
- 18 hlm
|