Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 128 Tahun 2021

Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas, bembebasan Tarif Layanan dan pembiayaan pelayanan kesehatan di BLUD UPTD Puskesmas. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 128 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
128
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.130
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Lampiran I dan II pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi Pendudukan Kabupaten Wonogiri Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan