Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 46 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik Desa, Forum Komunikasi Media Tradisional dan Kelompok Informasi Masyarakat Tingkat Desa/Kelurahan Di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik Desa dan Kelompok Forum Komunikasi Media Tradisional Kelompok Pertunjukan Rakyat atau kelompok sejenis lainnya yang melakukan kegiatan diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik Desa, Forum Komunikasi Media Tradisional dan Kelompok Informasi Masyarakat Tingkat Desa/Kelurahan Di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.49
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan