tarif retribusi-retribusi jasa umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2021/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan ketentuan pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2020 ten tang Peru bahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri bahwa penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Undanglebih berdaya guna dan berhasil guna maka besarnya
tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud haruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 pada bagian Lampiran. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
- 10 hlm
|