Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN, pendaftaran LHKPN, pengelolaan dan pengawasan penyampaian LHKPN serta sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat