Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 94 Tahun 2021

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN, pendaftaran LHKPN, pengelolaan dan pengawasan penyampaian LHKPN serta sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.96
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan