Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Lampiran I.B.1. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.26
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan