Peraturan ini mengatur kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri Peserta Pemilu dan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasanga Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan peserta pemilihan, yang difasilitasi ole KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh peserta pemilu dan peserta pemilihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat