Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sifat dan Prinsip-Prinsip Pelayanan Informasi, Struktur Organisasi dan Sop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah, Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Publik, Tata Cara Pelayanan Keberatan, Pelaporan, Pembiayaan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat