Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022

Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, jenis penyakit menular, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyediaan sumber daya kesehatan, pencatatan dan pelaporan, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah kota, hak dan kewajiban masyarakat, larangan, kerjasama dan kemitraan, koordinasi lintas sektor, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2008 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV Dan AIDS)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan