Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, jenis penyakit menular, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyediaan sumber daya kesehatan, pencatatan dan pelaporan, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah kota, hak dan kewajiban masyarakat, larangan, kerjasama dan kemitraan, koordinasi lintas sektor, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat