pemberian-bantuan-BLT-cukai-tembakau
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2023/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa sektor pertanian sebagai penopang utama
perekonomian di Daerah telah menjadi salah satu sektor
terdampak wabah pandemi Covid-19;
b. bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian
di Kabupaten Pati khususnya untuk sektor pertanian
tembakau, perlu adanya stimulus berupa bantuan
langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok
dan/atau buruh tani tembakau;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat
(10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang
didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2023.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
- Peraturan ini mengatur bantuan yang
diberikan kepada individu/masyarakat yang
berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan/atau
buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
- 13 Halaman
|