Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 67 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 75 Tahun 2017 pada Pasal 1, Bab II, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 24, Pasal 26, Bab VI, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35, PAsal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 46, Bab XII, Pasal 47, Pasal 48, Bab XIII, Bab XIV, Pasal 59 dan Lampiran. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.69
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 75 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan