Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023, Dana Bagian Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan kepada Desa berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, penyaluran dana ADD dan dana bagian hasil pajak dan retribusi, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat