Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 63 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan dan Pengelola Keuangan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020 pada Pasal 6. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan dan Pengelola Keuangan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.65
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Mekanisme Dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan Dan Pengelola Keuangan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Mekanisme Dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan Dan Pengelola Keuangan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan