belanja tak terduga-covid-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2021/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan dan Pengelola Keuangan Belanja Tak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah maka perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Mekanisme
Dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan Dan Pengelola Keuangan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020 pada Pasal 6. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 55 Tahun 2020 diubah.
- 23 hlm
|