Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum peraturan ini adalah Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau Jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efektivitasi dan produktivitas. Diatur mengenai ketentuan umum, pembina dan pengawasan BLUD RSUD, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2023
Tanggal Berlaku
04 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan