Dasar hukum peraturan ini adalah Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau Jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efektivitasi dan produktivitas. Diatur mengenai ketentuan umum, pembina dan pengawasan BLUD RSUD, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat