PERUBAHAN-KEDUa- ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-33-TAHUN-2021-TENTANG-KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien guna meningkatkan kinerja dan
pelayanan publik yang berkualitas, perlu penyederhanaan birokrasi yang meru pakan bagian dari pelaksanaan
reformasi birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016,Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021,
- Pasal I Peraturan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
- 47 Halaman dan Lampiran
|