TATA CARA - PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2018 (6) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
b. Bahwa Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Ketentuan yang diubah pada Pasal 7 dan 8 tentang pembentukan tim dan tugas dan wewenangnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- 6 hlm
|