PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH-TUNJANGAN HARI RAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020 (6) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- UU No. 7 Tahun 2003; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK.05/2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ahun 2020 diberikan kepada PNS dan CPNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 5 hlm
|