Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2020

Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Pada Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan di setiap Kelurahan, yang meliputi: a. besaran bantuan pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBD; b. mekanisme pengalokasian bantuan pendanaan kelurahan setiap Kelurahan; dan c. rincian pembagian besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Pada Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD 2020 (7) : 8 hlm
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan