Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan, yaitu pada Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan sistem zonasi dan PPDB pada jenjang SD dan SMP wajib menerima calon PDB yang berdomisili pada radius terdekat dalam zona yang telah ditetapkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat