Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan, yaitu pada Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan sistem zonasi dan PPDB pada jenjang SD dan SMP wajib menerima calon PDB yang berdomisili pada radius terdekat dalam zona yang telah ditetapkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD 2020 (8) : 13 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan