organisasi-DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2020 (10) : 31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur tugas, fungsi dan stuktur organisasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Mamuju Utara, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas, fungsi dan stuktur organisasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Stuktur
Organisasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas, funngsi dan rincian tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 31 hlm
|