Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Kepada Tenaga Pendidik,Tenaga Pengawas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama Islam Pada Taman Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya di Kabupaten Indragiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penganggaran; Sistem Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Kepada Tenaga Pendidik,Tenaga Pengawas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama Islam Pada Taman Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya di Kabupaten Indragiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2019
Tanggal Berlaku
26 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No.51
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan