pembangunan daerah-percepatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2020 (11) : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dalam upaya percepatan pembangunan berdasarkan Visi Misi dan Program NAWA JIWA di Kabupaten Pasangkayu, perlu membentuk staf khusus percepatan pembangunan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah, susunan keanggotaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan percepatan pembangunan daerah, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah;
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah (SKPPD), keanggotaan dan tugas SKPPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 7 hlm
|