jadwal retensi arsip substantif urusan kepegawaian
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bu tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawai Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian yang meliputi maksud, tujuan dan ruang lingkup serta jadwal Retensi Arsip. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- 20 hlm
|