Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2019

Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penyelesaian Pekerjaan Pada Akhir Tahun Anggaran, Penyediaan Anggaran, Adendum Kontrak, Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, Tata Cara Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
05 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019
Tanggal Berlaku
05 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.79
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 79 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan