peraturan ini mengatur mengenai Standar Honorarium/Uang Lelah Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; mepiputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; besaran honorarium/uang lelah; masa pemberian uang lelah; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat