Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2020

STANDAR HONORARIUM/UANG LELAH PETUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Honorarium/Uang Lelah Petugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; mepiputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; besaran honorarium/uang lelah; masa pemberian uang lelah; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2020 tentang STANDAR HONORARIUM/UANG LELAH PETUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2020 No. 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan