kebijakan - akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2019/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK: |
- Bahwa
Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor43 Tahun
2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun
2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2013
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 186
PeraturanPemerintahNomor12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
perlu
dilakukan
penyesuaian
atas Peraturan
Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun
2013, .Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
6 Tahun 2016.
- Materi pokok : Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Mencabut Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2013
tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
- Jumlah halaman : 14 HLM
|