Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2020

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata nilai pengadaan; ruang lingkup pengadaan; para pihak dalam pengadaan; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pelaksanaan pengadaan; keadaan kahar; pemutusan perjanjian; sanksi; penyelesaian perselisihan; pelapran dan serah terima; pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2020 No. 17
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan