peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata nilai pengadaan; ruang lingkup pengadaan; para pihak dalam pengadaan; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pelaksanaan pengadaan; keadaan kahar; pemutusan perjanjian; sanksi; penyelesaian perselisihan; pelapran dan serah terima; pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat