peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wening Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis Pengadaan; para pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa; perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan metode Pengadaan Barang dan Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat