SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung
jawab Pemerintah Daerah yang memerlukan penanganan
secara sistematik, terpadu dan menyeluruh yang didukung
dengan teknologi informasi dan komunikasi serta
ketersediaan data kemiskinan yang akurat, dinamis dan
dapat dipertangungjawabkan;
b. bahwa saat ini program penanganan fakir miskin dan orang
tidak mampu masih bersifat sektoral, sehingga diperlukan
pelayanan sosial yang terpadu untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi perlindungan sosial serta
penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk
Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 6 Tahun 2017;
- Materi pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan SRTL Pronangkis; Sasaran dan Fungsi SRTL Pronangkis; Struktur Organisasi; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Fungsi; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
- Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 2 HLM
|