honorarium
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Trenggalek Tahun 2020 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang:a. bahwa pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
diperlakukan sebagai penerimaan hibah, sehingga harus
dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola
keuangan negara yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 13
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati bertugas dan berwenang
merencanakan program dan anggaran sesuai dengan
tingkatannya; c. bahwa dalam rangka menyusun anggaran kebutuhan
barang/jasa dan honorarium dalam pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan standar baku dan
seragam serta memperhatikan kondisi daerah maka perlu
adanya standar honorarium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020;
- Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; 15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2019; 19. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017; 20. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2019
- peraturan ini mengatur mengenai Standar Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 sebagaimana dalam lampiran perbup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
- jumlah 15 halaman
|