PEMBERIAN DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI TANAH LUNGGUH BAGI LURAH DAN PAMONG DESA DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2019/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Lungguh bagi Lurah dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa
Jagalan Kecamatan Banguntapan merupakan Desa
Karangkopek yaitu tidak memiliki Tanah Desa yang dapat
dipergunakan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi
Lurah Desa dan Pamong Desa berupa tanah
lungguh/bengkok;
b. bahwa untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap
Lurah Desa dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan
Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan, perlu
diberikan dana kompensasi sebagai pengganti Tanah
Lungguh yang digunakan untuk tambahan penghasilan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai
Pengganti Tanah Lungguh Bagi Lurah Desa dan Pamong Desa
di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan
Kecamatan Banguntapan Tahun Anggaran 2019;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun
2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Lungguh; Mekanisme Pembayaran Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Lungguh; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- Jumlah Halaman: 7 HLM;
|