Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Bab IV Perijinan Reklame Bab V Larangan Pemasangan Reklame Bab VI Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Bab VII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bab XI Tarif dan Dasar Pengenaan Bab XII Biaya Operasional dan Insentif Bab XIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
02 April 2012
Tanggal Pengundangan
02 April 2012
Tanggal Berlaku
02 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan