Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 84 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Bab IV Tarif, Dasar Pengenaan, Cara Penghitungan dan Masa Pajak Bab V Tata Cara Pemungutan Bab VI Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Pajak Bab VII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bab XI Biaya Operasioan dan Insentif Bab XII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
28 November 2012
Tanggal Pengundangan
28 November 2012
Tanggal Berlaku
28 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.84
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan