Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penyediaan Jasa Boga atau Katering yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemungutan Pajak, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Masa Pajak, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat