Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN, TUJUAN, DAN PRINSIP; BAB III KEPENGURUSAN BUMDes; BAB IV TUGAS DAN KEWAJIBAN; BAB V PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes); BAB VI BAGI HASIL USAHA; BAB VII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB VIII MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
13 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan