Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 33 Tahun 2019 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 7. Selain itu juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 7A dan Pasal 7B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat