Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa; 4. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 5. Pengelolaan Keuangan; 6. Pelaporan; 7. Sanksi; 8. Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.3
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan