Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 50 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Subjek Dan Wajib Pajak, Pendataan Dan Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pelaporan Dan Pembayaran, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
27 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Tahun 2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan