Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) bab dan 13 (Tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemeliharaan; Penataan Arsip Inaktif; Penyimpanan Arsip Inaktif; Alih Media Arsip; Perlindungan Arsip Inaktif; Pengunaan Arsip Inaktif; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat