Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Purbalingga tentang pemotongan ternak tanggal 11 Djuli 1953 pada Pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat