Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1967

Mengubah Untuk Ke-Lima Kali Peraturan Daerah Reklame Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah reklame Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari 1952 / 6 September 1952 pada Pasal 7 dan Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1967 tentang Mengubah Untuk Ke-Lima Kali Peraturan Daerah Reklame Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Mei 1968
Sumber
LD.1973/SERI C NO.17
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah reklame Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari 1952 / 6 September 1952

  2. Peraturan Daerah tanggal 1 Maret 1966 No. 6/1966

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan