Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1966

Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Reklame Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah reklame Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari 1952 / 6 September 1952 pada Pasal 7 dan Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1966 tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Reklame Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Maret 1966
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 1966
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1966
Sumber
LD.1966/NO.18
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah reklame Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari 1952 / 6 September 1952

  2. Peraturan Daerah tanggal 28 Juli 1964 No. 1/1964

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan