Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatr Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pemberian TPP, kriteria dan penetapan besaran TPP, aplikasi dan cara kerja, penilaian TPP ASN, pengurangan TPP, mekanisme pembayaran TPP, TPP ASN bagi pejabat yang merangkap PLT atau PLH, penghentian pemberian TPP ASN, monitoring dan evaluasi, pejabat penilai, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat