pelayanan-publik-mal
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk
memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan
berusaha di Indonesia; bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan MPP Sleman; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
- Jumlah Halaman: 9 hlm.
|