Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2019

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 17 (Tujuh belas) bab dan 172 (Seratus tujuh puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Persiapan Pemilihan; Penetapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban Dan Larangan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Penanganan Pengaduan; Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Cuti Kepala Desa; Pemberhentian Dan Pemberhentian Sementara; Peningkatan Kapasitan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 40
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Pemerintah Bupati Indragiri Hulu Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 136) 2. Pemerintah Bupati Indragiri Hulu Nomor 143 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan