Ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 49 pada Pasal 9 ayat (1) diubah, Pasal 15 diubah, Pasal 16 diubah, Pasal 17 diubah, Pasal 18 diubah, Pasal 19 diubah, Pasal 20 diubah, Pasal 21 diubah, dan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat