Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 56 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan manfaat penyusunan peta proses bisnis, prinsip-prinsip penyusunan peta proses bisnis, ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis, tahapan penyusunan peta proses bisnis, monitoring, evaluasi, pengembangan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD 2020 (56)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan