Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan manfaat penyusunan peta proses bisnis, prinsip-prinsip penyusunan peta proses bisnis, ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis, tahapan penyusunan peta proses bisnis, monitoring, evaluasi, pengembangan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat