Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 5.1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.2 Tahun 2018 sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 setelah angka 58 ditambahn 4 (empat) angka baru yaitu angka 58a, angka 58b, angka 58c, dan angka 58d; Setelah Bagian Kelima Puluh Delapan Pasal 61 ditambahkan 4 (empat) bagian dan 4 (empat) pasal baru, yaitu Bagian Kelima Puluh Sembilan Pasal 61a sampai dengan Bagian Keenam Puluh Dua Pasal 61d;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 5.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
5.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO. 5.1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.2 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan