Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.2 Tahun 2018 sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 setelah angka 58 ditambahn 4 (empat) angka baru yaitu angka 58a, angka 58b, angka 58c, dan angka 58d; Setelah Bagian Kelima Puluh Delapan Pasal 61 ditambahkan 4 (empat) bagian dan 4 (empat) pasal baru, yaitu Bagian Kelima Puluh Sembilan Pasal 61a sampai dengan Bagian Keenam Puluh Dua Pasal 61d;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat