Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Persyaratan, Seleksi dan Zona PPDB; 3. Peserta Didik dan Rombongan Belajar; 4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru; 5. Jadwal, Daftar Ulang, Pendataan Ulang dan Pengisian Tempat Kosong; 6. Perpindahan Peserta Didik; 7. Penerimaan Peserta Didik Baru/Perpindahan Dari Luar Wilayah; 8. Larangan Pungutan Biaya Pendaftaran PPDB di Sekolah; 9. Pakaian Seragam; 10. Kepanitiaan PPDB; 11. Monitoring, Pengendalian, dan Evaluasi; 12. Pelaporan dan Pengawasan; 13. Sanksi; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Ketentuan Peralihan; dan 16. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
19 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2019
Tanggal Berlaku
19 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan