Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (Umum, Penyusunan Kebijakan Pengamanan Informasi, Tata Kelola Keamanan Informasi, Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi, Pengamanan Sistem Elektronik dan Pengamanan Informasi Nonelektronik, dan Penyediaan Layanan Keamanan Informasi), PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat