Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2019

Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; 4. Organisasi PSC 119 5. Pendanaan; 6. Pelaporan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Lain-lain; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
10 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2019
Tanggal Berlaku
10 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan